PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Dalam hal terjadi Wabah Penyakit Ikan, gugus tugas tanggap darurat Penyakit Ikan melakukan Surveilan dan/atau Monitoring.
(2) Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. evaluasi; dan
d. Notifikasi Penyakit lkan.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf a dituangkan dalam rencana Surveilan dan/atau Monitoring.
(2) Rencana Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan UPT, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, ahli/pakar, asosiasi, dan/atau Pembudi Daya Ikan.
(3) Rencana Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Rencana Surveilan dan/atau Monitoring digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan Surveilan dan/atau Monitoring Penyakit Ikan.
(5) Rencana Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Rencana Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) memuat:
a. penetapan metode;
b. penentuan target Penyakit Ikan;
c. lokasi;
d. jumlah sampel; dan
e. penunjukan laboratorium uji.
(1) Penetapan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan Surveilan dan/atau Monitoring.
(2) Tujuan Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendeteksi dini Penyakit Ikan;
b. mengetahui tingkat serangan Penyakit Ikan;
dan/atau
c. MENETAPKAN status bebas Penyakit Ikan.
(3) Metode Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. aktif; dan/atau
b. pasif.
(4) Metode Surveilan dan/atau Monitoring secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan melalui:
a. pengambilan dan pengujian sampel sesuai dengan target Penyakit Ikan serta pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk Surveilan aktif;
dan/atau
b. pengambilan dan pengujian sampel serta pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk Monitoring aktif.
(5) Metode Surveilan dan/atau Monitoring pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui:
a. pengumpulan dan analisis data dan informasi Penyakit Ikan sesuai dengan target Penyakit Ikan untuk Surveilan pasif; dan
b. pengumpulan dan analisis data dan informasi Penyakit Ikan untuk Monitoring pasif.
Penentuan target Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berupa:
a. Penyakit Ikan Penting dan Penyakit Ikan Tertentu untuk Surveilan; atau
b. Penyakit Ikan Penting untuk Monitoring.
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berbasis:
a. kompartemen; atau
b. zona.
(2) Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. unit pembenihan;
b. unit pembesaran; dan/atau
c. unit penampungan dan penjualan Ikan.
(3) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa wilayah administrasi provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Jumlah sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan berdasarkan:
a. jumlah populasi;
b. Prevalensi;
c. tingkat kepercayaan metode statistik yang digunakan;
dan
d. sensitivitas dan spesifisitas metode pengujian.
(1) Penunjukan laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditentukan berdasarkan ruang lingkup pengujian.
(2) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ruang lingkup uji yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional.
(3) Dalam hal pengujian belum terdapat ruang lingkup uji yang terakreditasi, maka pengujian dilakukan dengan menggunakan metode standar nasional INDONESIA, standar regional, atau standar internasional.
(4) Penunjukan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. pengambilan sampel; dan
b. pengujian sampel.
(2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh petugas pengambil sampel yang bersertifikat dan ditunjuk oleh gugus tugas.
(3) Petugas pengambil sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT.
(4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan:
a. sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam rencana Surveilan dan/atau Monitoring;
b. sampel Ikan diambil dari suatu populasi secara selektif yang menunjukkan Gejala Klinis terserang Penyakit Ikan;
c. apabila tidak ditemukan sampel yang menunjukan Gejala Klinis terserang Penyakit Ikan, maka sampel diambil dengan cara acak dengan memenuhi prinsip keterwakilan dalam satu populasi;
d. sampel diutamakan dari Ikan yang masih hidup, apabila tidak ada sampel Ikan hidup dapat dilakukan fiksasi terhadap organ target Ikan sampel sesuai dengan jenis pengujian dan standar yang telah ditetapkan; dan
e. sampel air dan/atau sedimen diambil sebagai data dukung Penyakit Ikan dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pengisian formulir pengambilan sampel yang memuat:
a. deskripsi sampel; dan
b. Data Epidemiologi.
(2) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tanggal pengambilan sampel;
b. kode sampel;
c. nama Pembudi Daya Ikan;
d. alamat lokasi pengambilan sampel;
e. titik koordinat;
f. jenis sampel;
g. komoditas;
h. umur pemeliharaan;
i. target Penyakit Ikan;
j. tingkat teknologi Pembudidayaan Ikan;
k. laboratorium uji; dan
l. riwayat Penyakit Ikan.
(3) Data Epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. unit usaha dan/atau lokasi di sekitar unit usaha yang berpotensi sebagai sumber Penyakit Ikan;
b. luas wadah budidaya;
c. jumlah populasi;
d. tingkat kematian;
e. Gejala Klinis;
f. asal/sumber penyebab Penyakit Ikan;
g. kerugian ekonomis dan fisik; dan
h. upaya pengendalian.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sampel yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan penanganan sesuai dengan tujuan pemeriksaan serta dikemas dan diberikan kode sampel.
(2) Sampel yang telah dikemas dan diberikan kode sampel dikirim ke laboratorium uji untuk dilakukan pengujian sampel dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengambilan sampel.
(3) Penanganan dan pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas pengambil sampel dengan mengacu kepada standar nasional INDONESIA.
(1) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan target Penyakit Ikan.
(2) Laporan hasil pengujian sampel disampaikan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT sebagai bagian dari keanggotaan gugus tugas tanggap darurat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah sampel selesai diuji.
(1) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau UPT sebagai bagian dari keanggotaan gugus tugas tanggap darurat melaporkan hasil Surveilan dan/atau Monitoring kepada Direktorat Jenderal secara daring melalui aplikasi
sistem Monitoring Penyakit Ikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Dalam hal layanan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan secara luring.
(3) Penyampaian laporan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau UPT sebagai bagian dari keanggotaan gugus tugas tanggap darurat.
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi hasil Surveilan dan/atau Monitoring.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Penyakit Ikan.
(1) Gugus tugas menyampaikan laporan status Penyakit Ikan kepada instansi yang ditunjuk selaku delegasi permanen untuk OIE.
(2) Status Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Notifikasi Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d oleh delegasi permanen untuk OIE.
(3) Notifikasi Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. lokasi terinfeksi Penyakit Ikan; atau
b. lokasi bebas Penyakit Ikan.
(4) Notifikasi lokasi terinfeksi Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kriteria:
a. kejadian pertama kali serangan Penyakit Ikan yang masuk dalam daftar Penyakit Ikan OIE;
b. Wabah Penyakit Ikan yang berulang;
c. strain patogen baru;
d. perubahan mendadak dalam penyebaran, peningkatan Insidensi, Virulensi, Morbiditas, atau Mortalitas; dan/atau
e. inang baru.
(5) Notifikasi lokasi bebas Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah Surveilan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil negatif.
(6) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke OIE secara daring melalui World Animal Health Information System, faksimili, atau email.
(1) Surveilan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada lokasi yang sama.
(2) Monitoring Penyakit Ikan dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun pada lokasi yang sama.
(1) Analisis risiko dilakukan terhadap:
a. Penyakit Ikan; dan
b. sifat bahaya Ikan.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai upaya kewaspadaan terhadap masuk dan tersebarnya Penyakit Ikan melalui pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan dari luar wilayah Republik INDONESIA.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko;
c. pengelolaan risiko; dan
d. komunikasi risiko.
(1) Identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a untuk Penyakit Ikan dilakukan melalui identifikasi patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a untuk sifat bahaya Ikan dilakukan melalui identifikasi Ikan yang berpotensi bahaya bagi kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan.
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b untuk Penyakit Ikan dilakukan melalui penilaian patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b untuk sifat bahaya Ikan dilakukan melalui penilaian Ikan yang berpotensi bahaya bagi kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. penilaian pemasukan;
b. penilaian serangan patogen dan/atau bahaya;
c. penilaian konsekuensi; dan
d. estimasi risiko.
(1) Penilaian pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a, dilakukan untuk mengetahui potensi masuknya patogen dan/atau Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan serta tindakan pengendaliannya.
(2) Dalam hal hasil penilaian pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan risiko secara signifikan, tidak diperlukan penilaian risiko selanjutnya.
(3) Dalam hal hasil penilaian pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan risiko, dilakukan penilaian serangan patogen dan/atau bahaya.
(1) Penilaian serangan patogen dan/atau bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, dilakukan untuk mengetahui pola sebaran patogen dari negara asal.
(2) Dalam hal hasil penilaian serangan patogen dan/atau bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan risiko, tidak diperlukan penilaian risiko selanjutnya.
(3) Dalam hal hasil penilaian serangan patogen dan/atau bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menimbulkan risiko, dilakukan penilaian konsekuensi.
(1) Penilaian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dilakukan untuk mengetahui dampak serangan Penyakit Ikan terhadap kesehatan Ikan, lingkungan, dan sosial ekonomi.
(2) Berdasarkan hasil penilaian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan estimasi risiko.
Estimasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) huruf d, dilakukan untuk mengetahui besaran risiko terkait dengan bahaya yang diidentifikasi.
(1) Hasil estimasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk Penyakit Ikan, terdiri atas:
a. tingkat risiko rendah;
b. tingkat risiko sedang; atau
c. tingkat risiko tinggi.
(2) Penilaian estimasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria, paling sedikit meliputi:
a. keberadaan Penyakit Ikan di INDONESIA;
b. pengakuan Penyakit Ikan oleh OIE;
c. inang rentan;
d. kesesuaian habitat Penyakit Ikan di INDONESIA;
e. tingkat patogenitas Penyakit Ikan;
f. kemampuan agen Penyakit Ikan bertahan hidup;
g. rentang stadia media pembawa;
h. tingkatan taksonomi inang rentan;
i. transmisi dan penularan Penyakit Ikan;
j. tingkat kesulitan pengendalian Penyakit Ikan;
k. epidemiologi;
l. tingkat kesulitan deteksi Penyakit Ikan;
m. dampak Penyakit Ikan;
n. penanganan Penyakit Ikan; dan
o. rencana tanggap darurat Penyakit Ikan atau pengendalian Penyakit Ikan.
(3) Tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a jika hasil penilaian kurang dari 50 (lima puluh).
(4) Tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b jika hasil penilaian antara 50 (lima puluh) sampai dengan 71 (tujuh puluh satu).
(5) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika hasil penilaian antara 72 (tujuh puluh dua) sampai dengan 100 (seratus).
(1) Hasil estimasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk sifat bahaya Ikan, terdiri atas:
a. tingkat risiko rendah;
b. tingkat risiko sedang; atau
c. tingkat risiko tinggi.
(2) Penilaian estimasi risiko sifat bahaya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria, paling sedikit meliputi:
a. tingkah laku Ikan;
b. habitat;
c. pola reproduksi;
d. sifat genetik Ikan; dan
e. dampak terhadap kesehatan Ikan, manusia, dan lingkungan.
(3) Tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a jika hasil penilaian kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh).
(4) Tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b jika hasil penilaian antara 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh).
(5) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika hasil penilaian antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 100 (seratus).
Hasil estimasi risiko untuk Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan hasil estimasi risiko untuk sifat bahaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif dan/atau sifat bahaya Ikan terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Pengelolaan risiko dilakukan melalui:
a. evaluasi risiko;
b. evaluasi pilihan;
c. implementasi; dan
d. pemantauan dan kaji ulang.
(3) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses membandingkan hasil estimasi risiko dengan Prevalensi Penyakit Ikan di INDONESIA.
(4) Evaluasi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses identifikasi, evaluasi kemampuan, dan kelayakan tindakan mitigasi untuk mengurangi risiko.
(5) Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pilihan untuk memastikan tindakan mitigasi telah dilakukan.
(6) Pemantauan dan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan proses audit terhadap tindakan pengelolaan risiko untuk memastikan hasil pengelolaan risiko tercapai.
(1) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf d dilakukan untuk mengomunikasikan hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengelolaan risiko kepada pengambil keputusan di INDONESIA dan negara asal.
(2) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan pada setiap tahapan analisis risiko.
(3) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat transparan.
(1) Analisis risiko terhadap Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemasukan Ikan dari luar negeri.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap pemasukan Ikan dari:
a. negara anggota OIE; dan
b. negara bukan anggota OIE.
(3) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari negara anggota OIE sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, dilakukan untuk pemasukan pertama kali, terhadap pemasukan Ikan yang merupakan:
a. jenis atau strain/varietas Ikan baru;
b. produk perikanan baru;
c. Ikan dari negara asal yang memiliki penyakit baru;
dan/atau
d. Ikan dari negara asal yang sedang terkena wabah.
(4) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk setiap kali pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan.
(1) Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberlakukan terhadap pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru.
(2) Hasil analisis risiko terhadap jenis atau strain/varietas Ikan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan penetapan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau jenis Ikan yang merugikan.
(1) Setiap Orang yang akan melakukan pemasukan Ikan dari luar negeri atau pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru harus mengajukan permohonan hasil analisis risiko kepada Direktur Jenderal untuk memiliki surat hasil analisis risiko.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
a. nama komoditas/produk;
b. negara asal; dan
c. negara transit.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. nomor induk berusaha; dan
b. dokumen yang memuat informasi:
1) sejarah Ikan;
2) biologi;
3) sosial dan ekonomi; dan 4) lingkungan.
(4) Informasi tentang sejarah Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1) meliputi:
a. spesifikasi;
b. asal-usul;
c. silsilah; dan
d. hasil introduksi dan perkembangannya di negara lain.
(5) Informasi tentang biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2) meliputi:
a. sifat;
b. makanan dan kebiasaan makan;
c. reproduksi;
d. bentuk rekayasa teknologi;
e. pertumbuhan;
f. hama dan penyakit; dan
g. sejarah dan sebaran Penyakit Ikan.
(6) Informasi tentang sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3) meliputi:
a. pemanfaatan Ikan dan produk perikanan di negara asal; dan
b. nilai ekonomi Ikan dan produk perikanan.
(7) Informasi tentang lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) meliputi:
a. habitat;
b. deskripsi sumber asal Ikan dan produk perikanan;
dan
c. deskripsi lingkungan pengolahan, untuk produk perikanan.
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus mendapat pengesahan dari otoritas kompeten yang terdaftar dari negara asal.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Direktur Jenderal dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh gugus tugas nasional.
(4) Berdasarkan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan surat hasil analisis risiko yang menyatakan:
a. pelarangan pemasukan; atau
b. persetujuan pemasukan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
(6) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan surat hasil analisis risiko dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penanganan Penyakit Ikan dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit.
(2) Penanganan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis Ikan serta jenis dan sifat Penyakit Ikan.
(3) Penanganan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. pengobatan;
c. pemusnahan; dan/atau
d. pemulihan.
(1) Pencegahan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. peningkatan kesehatan Ikan;
b. peningkatan daya tahan tubuh Ikan; dan
c. penerapan Biosekuriti.
(2) Peningkatan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian suplemen, vitamin, bahan aditif, dan pakan gizi seimbang.
(3) Peningkatan daya tahan tubuh Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui vaksinasi.
(4) Penerapan Biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan melalui:
a. penggunaan benih, calon induk, dan induk bermutu;
b. penggunaan pakan dan obat Ikan yang terdaftar di Kementerian;
c. pengelolaan lingkungan budidaya;
d. desinfeksi peralatan, wadah media budidaya, kendaraan, dan tenaga kerja; dan
e. pembatasan lalu lintas pekerja, peralatan, dan kendaraan di unit budidaya.
(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(3) huruf b dilakukan berdasarkan hasil diagnosis dari pengamatan Gejala Klinis dan/atau uji laboratorium.
(2) Pengobatan dilakukan dengan menggunakan obat Ikan yang terdaftar di Kementerian, sesuai ketentuan dan petunjuk yang terdapat dalam label.
(3) Pelaksanaan pengobatan harus dicatat dan didokumentasikan.
(4) Sisa pengobatan berupa air perendaman harus dilakukan pengelolaan untuk menetralkan kualitas air agar tidak mencemari lingkungan.
(5) Sisa pengobatan berupa alat suntik yang telah digunakan, kemasan obat, dan/atau obat yang kedaluwarsa harus dilakukan pemusnahan agar tidak mencemari lingkungan.
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf c dilakukan apabila:
a. Ikan mati terserang penyakit;
b. Ikan diduga terserang Penyakit Ikan Tertentu;
c. Ikan terinfeksi Penyakit Ikan Penting dengan tingkat serangan lebih besar dari 60% (enam puluh persen).
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penggunaan bahan kimia;
b. pembakaran; dan/atau
c. penguburan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pengawasan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT.
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(3) huruf d dilakukan terhadap unit Pembudidayaan Ikan melalui:
a. pembersihan dan desinfeksi unit Pembudidayaan Ikan; dan
b. penggantian dengan menggunakan induk, calon induk dan/atau benih bebas Penyakit Ikan.
(2) Induk, calon induk, dan/atau benih yang bebas Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang terakreditasi.
(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan.
(4) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT dapat memberikan bantuan untuk pemulihan berupa pendampingan teknis dan penyediaan induk, calon induk, dan/atau benih.
Penanganan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.