Article 1
(1) Balai Riset Pemuliaan Ikan, yang selanjutnya disingkat BRPI, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset pemuliaan ikan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BRPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.