Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
2. Jejaring kawasan konservasi perairan adalah kerja sama pengelolaan 2 (dua) atau lebih kawasan konservasi perairan secara sinergis yang memiliki keterkaitan biofisik.
3. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
4. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
6. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
7. Satuan unit organisasi pengelola adalah unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan.