Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menyampaikan hasil seleksi kepada:
a. Instansi Daerah; dan
b. unit organisasi yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi
a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau
b. PNS dinyatakan tidak lolos seleksi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio.
(3) Terhadap PNS yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.
Your Correction
