Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pengusulan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara MENETAPKAN Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (2) Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar Instansi Pembina dan Instansi Daerah melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.
Your Correction