Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Current Text
(1) Instansi Daerah mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengusulan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Rekomendasi dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan berdasarkan kebutuhan organisasi yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Your Correction
