Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme pelaporan Gratifikasi yang disampaikan kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction