Correct Article 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam hal laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti karena patut diduga terkait tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e, UPG Kementerian meneruskan data dan informasi kepada pihak yang berwenang setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Your Correction
