Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dalam hal:
a. telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima Pelapor;
b. tidak dilaporkan secara lengkap dan/atau benar;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum;
d. diketahui telah menjadi temuan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan/atau Badan Pemeriksaan Keuangan di unit kerja asal Pelapor; dan/atau
e. diduga terkait tindak pidana lainnya.
(2) Terhadap laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor.
Your Correction
