Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Laporan Gratifikasi yang diterima oleh UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a selanjutnya dilakukan penanganan oleh UPG Kementerian.
(2) Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. verifikasi dan klarifikasi laporan Gratifikasi; dan
b. analisis laporan Gratifikasi dan tindak lanjut.
Your Correction
