Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Gratifikasi yang diterima oleh UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a selanjutnya dilakukan penanganan oleh UPG Kementerian. (2) Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. verifikasi dan klarifikasi laporan Gratifikasi; dan b. analisis laporan Gratifikasi dan tindak lanjut.
Your Correction