Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Gratifikasi yang diterima harus disimpan oleh Pelapor sampai ditetapkannya status objek Gratifikasi oleh KPK. (2) Objek Gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPK dalam hal laporannya memerlukan uji orisinalitas dan/atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis oleh KPK.
Your Correction