Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Gratifikasi yang diterima atau masih dalam proses penanganan laporan di UPG Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Your Correction