Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau korporasi dapat berperan serta dalam upaya Pengendalian Gratifikasi.
(2) Peran serta masyarakat dan/atau korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tidak memberi Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara;
b. menolak permintaan Gratifikasi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara; dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi.
Your Correction
