Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG unit kerja eselon I mempunyai tugas: a. membuat rencana kerja kampanye publik Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing; b. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal unit kerja di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing; c. melakukan fasilitasi dan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada UPG Kementerian; d. melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja eselon I masing- masing; e. menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing dan unit pelaksana teknisnya kepada UPG Kementerian paling lambat tanggal 10 (sepuluh) semester berikutnya; dan f. mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pendampingan pengisian pelaporan Gratifikasi baik secara elektronik maupun nonelektronik. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. jenis pelaporan Gratifikasi; b. waktu pelaporan Gratifikasi; dan c. objek Gratifikasi.
Your Correction