Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG Kementerian berkedudukan di inspektorat jenderal. (2) Tugas UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengidentifikasi titik rawan Gratifikasi terhadap unit kerja/pelayanan publik yang berpotensi tinggi menerima atau memberikan Gratifikasi. b. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penerimaan Gratifikasi; c. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi; d. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK dalam hal laporan Gratifikasi diterima secara manual; e. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; f. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; g. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian; h. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang; i. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi; j. menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada Menteri paling lambat tanggal 15 (lima belas) semester berikutnya; k. menyusun format laporan Pengendalian Gratifikasi tingkat UPG unit kerja eselon I dan UPG unit pelaksana teknis; dan l. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi.
Your Correction