Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPG Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. UPG unit kerja eselon I dan/atau UPG unit pelaksana teknis pada unit kerja masing-masing yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan.
Your Correction