Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi Pegawai atau Penyelenggara Negara untuk memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di lingkungan Kementerian;
b. memberikan arah dan acuan bagi Pegawai atau Penyelenggara Negara mengenai pentingnya kepatuhan
melaporkan Gratifikasi untuk pelindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi;
c. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian; dan
d. membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik Gratifikasi.
Your Correction
