Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi Pegawai atau Penyelenggara Negara untuk memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di lingkungan Kementerian; b. memberikan arah dan acuan bagi Pegawai atau Penyelenggara Negara mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk pelindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi; c. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian; dan d. membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik Gratifikasi.
Your Correction