Correct Article 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dibangun untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan mengelola penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan.
3. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS atau yang setara, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima/menolak Gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada komisi pemberantasan korupsi atau melalui unit pengendalian Gratifikasi.
6. Keluarga Inti adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
7. Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bersinergi dalam melaksanakan tugas dan/atau unit kerja yang menangani bidang kelautan dan perikanan di daerah.
8. Pihak Ketiga adalah perseorangan, korporasi, maupun instansi pemerintah lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
10. Kedinasan adalah kegiatan resmi Pegawai atau Penyelenggara Negara yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatannya.
11. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk pada tingkat
Kementerian, unit kerja eselon I, dan unit pelaksana teknis untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. Aplikasi Gratifikasi Online yang selanjutnya disebut Aplikasi GOL adalah aplikasi pelaporan Gratifikasi daring berbasis web dan mobile yang dikembangkan oleh komisi pemberantasan korupsi untuk digunakan oleh kementerian/lembaga/badan usaha milik negara- daerah/pemerintah daerah.
13. Register Gratifikasi adalah data yang dikelola oleh UPG Kementerian berupa laporan Gratifikasi yang masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan objek Gratifikasi.
14. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15. Sponsorship adalah dukungan finansial atau materi pendukung kepada suatu organisasi, orang, atau aktivitas yang dipertukarkan dengan publisitas merek dalam suatu hubungan kerja sama.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
