PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian setelah menerima laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Dalam hal Kerugian Negara yang terjadi pada Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan, maka kewenangan Menteri selaku PPKN dalam menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I yang membawahkan Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan terkait.
(4) Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), atau Pejabat Eselon I yang membawahkan Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), membentuk TPKN yang bersifat Ad Hoc dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan adanya indikasi Kerugian Negara kepada Menteri.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian.
(3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara; dan
b. tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(7) Keputusan pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; (LH
e. melaporkan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan. (1 hari)
(3) Kronologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. pemeriksaan/permintaan keterangan/tanggapan/ klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dengan menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan menggunakan Form 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai; atau
b. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai.
(2) Laporan hasil pemeriksaan pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/barang.
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(3) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Form 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam SKTJM atau Surat Keputusan tentang perubahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Form 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) tidak ditandatangani oleh Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN.
(4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan tembusan kepada Majelis dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKP2KS diterbitkan.
(6) Penyerahan SKP2KS harus disertai dengan penandatangan tanda terima oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(7) Laporan SKTJM tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Form 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(8) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan Form 20 sebagaimana tercantum
di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menyetujui atau mengajukan keberatan atas SKP2KS dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak mengajukan keberatan sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menyetujui SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja disertai bukti dan penjelasan.
(4) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan persetujuan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan atau keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi nilai Tuntutan Ganti Kerugian dan tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) Tanda terima SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Form 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Laporan persetujuan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan Form 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh hari) kalender setelah diterbitkan SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja mengajukan permohonan sita jaminan kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara.
Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau
c. persetujuan atau keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
a. Sekretaris Jenderal/pejabat tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal/pejabat tinggi pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan/pejabat administrator di lingkup Biro Keuangan selaku Sekretaris;
d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur/pejabat administrator di lingkup Biro Sumber Daya Manusia Aparatur selaku anggota;
e. Kepala Biro Hukum dan Organisasi/pejabat administrator di lingkup Biro Hukum dan Organisasi selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal.
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1).
(2) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas:
a. mendukung secara administratif dalam dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis;
b. menyiapkan bahan, mengumpulkan dan mengolah data serta menyusun dan mencetak laporan dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis; dan
c. menyiapkan penyelenggaraan sidang Majelis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis melakukan sidang.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan;
d. dapat meminta Reviu dari Inspektorat Jenderal sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam sidang Majelis untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. melakukan upaya penelusuran dan penelitian adanya wanprestasi;
b. memeriksa dokumen yang terkait penetapan Kerugian Negara;
c. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7); dan/atau
d. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Satuan Kerja terkait untuk ditindaklanjuti kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(3) Dalam sidang Majelis penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. melakukan upaya penelusuran dan penelitian data dukung atas keberatan penerbitan SKP2KS;
b. memeriksa dokumen yang terkait penetapan Kerugian Negara; dan/atau
c. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
(1) Dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Majelis mengambil keputusan.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk memberikan rekomendasi terhadap penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah Majelis.
(4) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), terbukti bahwa kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali beserta dokumen pendukung kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; atau
b. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang.
(3) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan sidang.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan
d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Penyampaian SKP2K kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus disertai dengan surat tanda terima.
(6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 24 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(7) Surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan Form 25 sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Apabila dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Satuan Kerja/Atasan Satuan Kerja menyampaikan penugasan dimaksud kepada TPKN.
(5) Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sesuai dengan jangka waktu penggantian Kerugian Negara.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Penyampaian SKP2K kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus disertai dengan surat tanda terima.
(6) Menteri selaku PPKN menugaskan Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(7) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 24 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan Form 25 sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SKP2K ditandatangani oleh:
a. Pimpinan unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal atas nama Menteri untuk Kerugian Negara dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk kerugian negara dengan nilai di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.