TINDAKAN KARANTINA DAN PENGENDALIAN MUTU
(1) Berdasarkan hasil penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dikenakan Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilakukan untuk mencegah masuknya HPIK juga dilakukan untuk Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan.
(3) Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum pemeriksaan kepabeanan.
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan diawali dengan tindakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau ayat
(2) oleh Petugas Karantina pada saat Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tiba di tempat Pemasukan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di atas Alat Angkut atau setelah Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan diturunkan dari Alat Angkut.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah apabila dokumen yang berasal dari negara/Area asal atau negara/Area transit diterbitkan oleh petugas yang berwenang dan merupakan dokumen asli.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1), dokumen dinyatakan lengkap dan sah, terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dilakukan pemeriksaan kebenaran isi dokumen .
(2) Pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. di atas Alat Angkut; atau
b. setelah Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan diturunkan dari Alat Angkut.
(3) Pemeriksaan kebenaran isi dokumen setelah Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan diturunkan dari Alat Angkut, dapat dilakukan di tempat Pemasukan atau di Instalasi Karantina.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dokumen dinyatakan benar, terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Tinggi dilakukan pemeriksaan kesehatan di atas Alat Angkut.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dokumen dinyatakan benar, terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Sedang dan Risiko Rendah dilakukan pembebasan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dokumen dinyatakan tidak benar, Media Pembawa busuk atau rusak atau merupakan Media Pembawa yang dilarang Pemasukannya maka terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dilakukan Penolakan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut:
a. tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan/atau memenuhi persyaratan mutu, dan keamanan hasil perikanan, maka Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dibebaskan dengan diterbitkan Sertifikat Pelepasan;
b. tertular atau tidak bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, dan keamanan Hasil Perikanan, maka Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut ditolak Pemasukannya; atau
c. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II maka terhadap Media Pembawa tersebut diberi perlakuan di atas Alat Angkut.
(2) Dalam hal HPIK Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tidak dapat dideteksi di atas Alat Angkut maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dapat diturunkan dari atas Alat Angkut atas persetujuan Petugas Karantina untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina.
(3) Dalam hal Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diturunkan dari atas Alat Angkut tanpa persetujuan Petugas Karantina maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dilakukan Pemusnahan.
(4) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ternyata Media Pembawa tersebut:
a. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diterbitkan Sertifikat Pelepasan; atau
b. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan
Penolakan.
(1) Pemeriksaan kebenaran isi dokumen setelah Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan diturunkan dari Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Tinggi dan Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Sedang, dilakukan di Instalasi Karantina.
b. Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Rendah, dilakukan di tempat Pemasukan.
(2) Pemeriksaan kebenaran isi dokumen di tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelancaran arus barang.
(1) Dalam rangka pemeriksaan kebenaran isi dokumen di Instalasi Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Tinggi dan Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Petugas Karantina di tempat Pemasukan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan dan Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan.
(2) Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari tempat Pemasukan dalam rangka pemeriksaan kebenaran isi dokumen di Instalasi Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pengawalan oleh Petugas Karantina.
(1) Berdasarkan pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), apabila jenis, jumlah, dan/atau ukuran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dilakukan Penolakan.
(2) Penolakan terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan hanya terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis dan/atau ukuran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut.
(3) Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik INDONESIA atau dikirim kembali ke Area asal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah Surat Penolakan diterbitkan.
(4) Dalam hal Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tidak sanggup mengeluarkan dari Wilayah Negara Republik INDONESIA atau mengirim kembali ke Area asal sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dilakukan Pemusnahan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang dengan ketentuan Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan melampirkan surat keterangan dari perusahaan pengangkutan yang menyatakan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan akan diangkut sesuai dengan jadwal pengangkutan terdekat.
(6) Dalam hal Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan, mutu, dan keamanan hasil perikanan, dinyatakan bebas HPIK, memenuhi persyaratan standar mutu, atau aman untuk konsumsi manusia, terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dapat dimanfaatkan oleh Negara.
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dalam kondisi busuk atau rusak maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dilakukan Pemusnahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), apabila Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan merupakan jenis yang dilarang maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dilakukan Pemusnahan.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), apabila Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan merupakan jenis yang dilindungi maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dilakukan tindakan Penahanan.
(2) Terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dikenakan tindakan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Pemeriksaan kesehatan, mutu, dan keamanan hasil perikanan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan, mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut tertular HPIK golongan I atau tidak memenuhi standar mutu, dan keamanan hasil perikanan, dilakukan tindakan Pemusnahan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut tertular HPIK golongan II, dilakukan tindakan:
a. perlakuan pensucihamaan untuk Media Pembawa;
atau
b. dimusnahkan untuk Hasil Perikanan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Media Pembawa tersebut tidak tertular HPIK atau hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a Media Pembawa dapat disembuhkan maka terhadap Media Pembawa tersebut dapat diserahkan kepada lembaga Pemerintah yang membidangi konservasi atau lembaga penelitian dan/atau pengembangan perikanan serta untuk kepentingan edukasi.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan, mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hasil Perikanan tersebut bebas HPIK dan memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan hasil perikanan, terhadap Hasil Perikanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara.
(7) Dalam hal hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a Media Pembawa tidak dapat disembuhkan maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan Pemusnahan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dinyatakan benar, maka terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko
a. Tinggi, dilakukan pengasingan;
b. Sedang, dilakukan pembebasan dengan diterbitkan Sertifikat Pelepasan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dinyatakan benar, maka terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Rendah dilakukan pembebasan dengan diterbitkan Sertifikat Pelepasan.
(1) Selama pengasingan terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) yang selanjutnya disebut masa karantina, dilakukan:
a. pengamatan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa untuk mendeteksi perkembangan HPIK secara klinis dan/atau laboratoris.
b. pemeriksaan kesehatan ikan dan pengujian mutu dan keamanan Hasil Perikanan terhadap Hasil Perikanan untuk mendeteksi HPIK dan mengetahui kesesuaian persyaratan standar mutu secara organoleptis dan/atau laboratoris.
(2) Untuk mendeteksi perkembangan HPIK dan mengetahui kesesuaian persyaratan standar mutu dilakukan pengambilan sampel Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan oleh Petugas Karantina.
(3) Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kalender.
(4) Apabila diperlukan, masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengamatan, pengambilan sampel Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan, pemeriksaan kesehatan ikan dan pengujian mutu dan keamanan Hasil Perikanan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Selama masa karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan di Instalasi Karantina dilarang untuk:
a. dipindahtempatkan dari Instalasi Karantina ke tempat lain;
b. dipindahtangankan dari Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan kepada pihak lain;
dan/atau
c. ditukar atau dicampur dengan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil pengamatan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Media Pembawa tersebut dinyatakan:
a. tidak tertular atau bebas dari HPIK maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan;
b. ditemukan HPIK golongan I maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan Pemusnahan; atau
c. ditemukan HPIK golongan II maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan perlakuan.
(2) Apabila setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Media Pembawa dinyatakan:
a. dapat disembuhkan dari HPIK golongan II maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan;
atau
b. tidak dapat disembuhkan dari HPIK golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan
Pemusnahan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan ikan dan pengujian mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Hasil Perikanan tersebut dinyatakan:
a. tidak tertular atau bebas dari HPIK dan memenuhi persyaratan standar mutu yang ditetapkan maka terhadap Hasil Perikanan dilakukan pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan;
b. ditemukan HPIK golongan I atau golongan II maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan Pemusnahan;
c. tidak memenuhi persyaratan standar mutu yang ditetapkan maka terhadap Hasil Perikanan dilakukan Penolakan dan wajib dikirim kembali ke luar Wilayah Negara Republik INDONESIA paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak Surat Penolakan diterbitkan .
(2) Dalam hal pemilik Hasil Perikanan tidak sanggup mengeluarkan dari Wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender maka terhadap Hasil Perikanan tersebut dilakukan Pemusnahan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan ketentuan pemilik Hasil Perikanan melampirkan surat keterangan dari perusahaan pengangkutan yang menyatakan Hasil Perikanan akan diangkut sesuai dengan jadwal pengangkutan terdekat.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan standar mutu dan keamanan Hasil Perikanan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Rendah sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf b dinyatakan benar, maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dilakukan pembebasan.
(2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari luar negeri ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa Dari Tempat Pemasukan.
(3) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara
dilakukan dengan menerbitkan:
a. Sertifikat Pelepasan bagi Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan; atau
b. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan bagi Pemasukan Media Pembawa yang dilengkapi dengan SKLL atau SKBL.
(1) Setiap Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya dilakukan Penahanan.
(2) Terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa ikan hidup, ikan segar dan/atau ikan beku apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah Penahanan tetap tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya maka dilakukan tindakan Pemusnahan.
(3) Dalam hal Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, mutu, dan
keamanan hasil perikanan, dinyatakan bebas HPIK, memenuhi persyaratan standar mutu, atau aman untuk konsumsi manusia, terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dapat dimanfaatkan oleh negara.
(1) Terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya maka dilakukan Penolakan.
(2) Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA maka terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan tersebut dilakukan Pemusnahan.
(3) Dalam hal Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, mutu, dan keamanan hasil perikanan, dinyatakan bebas HPIK, memenuhi persyaratan standar mutu, atau aman untuk konsumsi manusia, terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dapat dimanfaatkan oleh negara.
(1) Penahanan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Karantina atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Selama Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dilakukan Penahanan di Instalasi Karantina atau tempat lain yang telah ditetapkan, dilakukan penyegelan.