Article 1
(1) Balai Riset dan Observasi Laut, yang selanjutnya disingkat BROL, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset dan observasi sumber daya laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BROL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.