Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dihitung berdasarkan Beban Kerja.
(2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator:
a. jumlah pelaku usaha pemanfaatan ruang dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
b. luas kawasan konservasi;
c. luas ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dimanfaatkan;
d. jumlah produk dan jasa kelautan; dan
e. jumlah pengenaan sanksi adminstratif, penanganan tindak pidana kelautan, dan penyelesaian sengketa di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Your Correction
