Correct Article 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan kebutuhan.
Your Correction
