Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melakukan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan mempunyai fungsi:
a. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
b. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
c. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan ruang laut; dan
d. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan kawasan konservasi.
(3) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas:
a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil;
b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil; dan
f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
Your Correction
