Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melakukan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan mempunyai fungsi: a. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; c. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan ruang laut; dan d. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan kawasan konservasi. (3) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil; b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; c. pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan; d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil; e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil; dan f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
Your Correction