Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Current Text
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada Instansi Pembina; dan
b. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada Instansi Daerah.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
(3) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi pada instansi daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
Your Correction
