PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada Staf Khusus Menteri.
(5) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling tinggi setara dengan Kelas Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(6) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diberikan setiap bulan.
(7) Tunjangan Kinerja bagi CPNS di lingkungan Kementerian dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari
a. Tunjangan Kinerja Statis; dan
b. Tunjangan Kinerja Dinamis.
(2) Tunjangan Kinerja Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya yang terdiri dari:
a. komponen kinerja sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. komponen perilaku sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. subkomponen Kinerja Organisasi; dan
b. subkomponen Kinerja Pegawai.
(5) Komponen perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. subkomponen penilaian Perilaku Non-Disiplin Presensi berupa penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat); dan
b. subkomponen disiplin presensi.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), tidak diberikan kepada
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan berdasarkan unsur:
a. Komponen Kinerja, yang terdiri dari:
1. Subkomponen Kinerja Organisasi; dan
2. Subkomponen Kinerja Pegawai.
b. Komponen Perilaku, yang terdiri dari:
1. Subkomponen Perilaku Non-Disiplin Presensi; dan
2. Subkomponen disiplin presensi.
c. Kelas Jabatan.
(1) Subkomponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1, dihitung setiap 3 (tiga) bulan yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya, dengan besaran bobot per Kelas Jabatan paling besar sebesar 15% (lima belas persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.
(2) Subkomponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan penilaian Nilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS) pada masing- masing level.
(3) Penghitungan bobot penilaian NPSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. lebih dari atau sama dengan nilai 100 (seratus) mendapat bobot 15% (lima belas persen);
b. nilai 86 (delapan puluh enam) sampai dengan kurang dari 100 (seratus) mendapat bobot 13% (tiga belas persen);
c. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 86 (delapan puluh enam) mendapat bobot 11% (sebelas persen);
d. nilai 50 (lima puluh) sampai dengan kurang dari 70 (tujuh puluh) mendapat bobot 9% (Sembilan persen);
e. nilai kurang dari 50 (lima puluh) mendapat bobot 7% (tujuh persen); atau
f. tidak mengisi NPSS maka tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(1) Subkomponen Perilaku Non-Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1, diberlakukan penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) berdasarkan penilaian dari atasan, rekan, dan bawahan yang dihitung setiap 6 (enam) bulan dengan besaran bobot per Kelas Jabatan sebesar 8% (delapan persen) dari komponen perilaku.
(2) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi pejabat struktural, dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen);
b. rekan, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan
c. bawahan, dengan bobot 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi Staf Khusus Menteri, dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan
b. rekan, dengan bobot 40% (empat puluh persen).
(4) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi pejabat pelaksana dan pejabat fungsional dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan
b. rekan, dengan bobot 40% (empat puluh persen);
(5) Penilaian unsur Perilaku Non-Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan kategori:
a. sangat baik, dengan nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) mendapat bobot 8% (delapan persen);
b. baik, dengan nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) mendapat bobot 7% (tujuh persen);
c. cukup, dengan nilai 60 (enam puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) mendapat bobot 6% (enam persen); dan
d. kurang, dengan nilai <60 (kurang dari enam puluh) mendapat bobot 5% (lima persen).
(1) Subkomponen disiplin presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, dihitung setiap bulan dengan besaran bobot per Kelas Jabatan sebesar 12% (dua belas persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis;
(2) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung setiap bulan dan berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan.
Komponen Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(1) CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.
(2) PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional tertentu dan belum diangkat dalam jabatan fungsional tertentu tersebut, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.
(1) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(2) Pejabat fungsional kategori keahlian yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(3) Pejabat fungsional kategori keterampilan selain jenjang pemula yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 6
(enam) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(4) Pejabat fungsional kategori keterampilan jenjang pemula yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 5 (lima) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar;
(5) Pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja dikelas jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(6) Pegawai tugas belajar yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajarnya namun belum menyelesaikan studinya tanpa alasan yang sah dan rekomendasi secara tertulis dari pimpinan unit kerjanya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja sampai dengan dibuktikan dengan surat keterangan lulus.
Pejabat struktural atau pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, diberikan tunjangan kinerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksana tugas dan pelaksana harian di Lingkungan Kementerian.
(1) Setiap Pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan dari subkomponen disiplin presensi.
(2) Setiap Pegawai yang mengikuti Diklat atau short course kurang dari 6 (enam) bulan, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, tidak dikenakan pengurangan;
b. Pegawai yang mengambil cuti besar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran subkomponen disiplin presensi; dan
c. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai yang mengambil cuti melahirkan untuk melaksanakan persalinan pertama sampai dengan kedua tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja; dan
b. pegawai yang mengambil cuti untuk melaksanakan persalinan ketiga dan selanjutnya, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran subkomponen disiplin presensi.
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran subkomponen disiplin presensi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sakit 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari, dibuktikan dengan surat keterangan yang bersangkutan
diketahui oleh atasan langsung atau surat keterangan dokter;
b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dibuktikan\ dengan surat keterangan dokter; dan
c. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
(4) Pegawai yang tidak dapat membuktikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran komponen disiplin presensi.
Pejabat fungsional guru/dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
Setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan mendapatkan tunjangan profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tunjangan profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya; atau
b. apabila tunjangan profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri.