Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Satuan Tugas SPIP yang selanjutnya disingkat Satgas SPIP adalah sekelompok pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di tingkat kementerian dan/atau di tingkat unit eselon I.
4. Tim SPIP adalah sekelompok pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di tingkat satuan kerja.
5. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
6. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
7. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian keseluruhan proses atau aktivitas yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
8. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
9. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
10. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
11. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
12. Penilaian Mandiri Terhadap Pengendalian (Control Self Assessment/CSA) adalah proses penilaian risiko yang dilakukan secara obyektif, sistematis, dan independen dimana manajemen (pimpinan dan pegawai) berperan aktif dalam menilai risiko dan menilai pengendalian atas rencana kebijakan dan kegiatan/aktivitas dan selanjutnya merumuskan rencana pengendalian yang tepat guna membantu mencapai tujuan yang direncanakan.
13. Risiko adalah kemungkinan kejadian dan pengaruh dari ketidakpastian (uncertainty) yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
14. Pemilik Risiko adalah Menteri, Pimpinan Unit Eselon I, dan Kepala Satuan Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
15. Evaluator adalah Inspektorat Jenderal.
16. Fasilitator adalah seseorang atau tim yang ditugaskan oleh Satuan Tugas SPIP Kementerian Kelautan dan Perikanan (satgas SPIP KKP) membantu Unit Eselon I/Satuan Kerja dalam penyelenggaraan SPIP.
17. Pengendalian Rutin adalah pengendalian secara simultan terhadap proses bisnis kegiatan/aktivitas sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku dan dilakukan setiap hari sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
18. Pengendalian Berkala adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan secara berkala dan terjadwal dalam suatu kurun waktu tertentu dengan cara menghimpun
informasi mengenai kegiatan/aktivitas tertentu yang masih berjalan untuk memetakan hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam suatu periode dan berkesinambungan.
19. Pengendalian dengan Pendekatan Manajemen Risiko adalah pengendalian yang dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir timbulnya masalah pada waktu yang akan datang dalam mencapai tujuan.
20. Manajemen Risiko adalah proses tata kelola pengendalian risiko yang terencana, proaktif, dan berkelanjutan meliputi penilaian risiko, kegiatan pengendalian, pemantauan, dan pelaporan pengendalian risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan mengurangi dampaknya sampai dengan tujuan tercapai.
21. Rencana Pengendalian adalah serangkaian rencana tindakan pengendalian yang akan dilaksanakan untuk meminimalisir risiko dan mengurangi dampaknya sebagai hasil dari pelaksanaan penilaian risiko.
22. Kelemahan SPI adalah adanya pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap penerapan pengendalian intern, baik berupa tidak dijalankannya pengendalian yang sudah ditetapkan, tidak diidentifikasinya risiko yang signifikan, atau tidak dibuatnya suatu pengendalian yang seharusnya diperlukan.
23. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak tentang perintah, organisasi, dan sebagainya.
24. Kegiatan/aktivitas adalah sekumpulan tindakan yang dilaksanakan oleh satu atau lebih satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program.
25. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
26. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
27. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
(1) Pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dilakukan terhadap kebijakan dan kegiatan/aktivitas yang masuk dalam Kategori Rencana Kebijakan dan Aktivitas/Kegiatan sebagaimana tercantum dalam BAB II huruf E angka 3.a Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko dirancang dan dimulai sejak perencanaan kebijakan dan kegiatan/aktivitas.
(3) Pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko yang dirancang dan dimulai sejak perencanaan kebijakan dan perencanaan kegiatan/aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar menyusun rencana pengendalian dan menjadi data dukung dan dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA).
(4) Pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko yang dirancang dan dimulai sejak perencanaan dan menjadi data dukung dan dasar dalam penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penerapan perencanaan yang mempertimbangkan risiko atau perencanaan berbasis risiko.
(5) Dokumen pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko berupa formulir penilaian risiko yang memuat rencana kegiatan pengendalian dapat menjadi input dalam pelaksanaan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal.
(6) Mekanisme perencanaan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Sekretaris Jenderal dan diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
(7) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kementerian merupakan tanggung jawab Menteri.
(8) Dalam pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas manajemen risiko tingkat kebijakan dan manajemen risiko tingkat operasional.
(9) Manajemen risiko tingkat kebijakan untuk Kementerian digunakan sebagai sarana untuk mendukung pencapaian tujuan Kementerian.
(10) Manajemen risiko tingkat kebijakan untuk unit eselon I digunakan sebagai sarana untuk mendukung pencapaian tujuan unit eselon I.
(11) Manajemen risiko tingkat operasional digunakan sebagai sarana untuk mendukung pencapaian tujuan satuan kerja.
(12) Manajemen risiko tingkat kebijakan untuk Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan Satgas SPIP di lingkungan Kementerian dan seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
(13) Manajemen risiko tingkat kebijakan untuk unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Eelon I (Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan) berkoordinasi dengan Satgas SPIP unit eselon I dan seluruh Kepala Satuan Kerja di lingkungan unit eselon I terkait.
(14) Manajemen risiko tingkat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja berkoordinasi dengan Tim SPIP, seluruh penanggung jawab kegiatan dan pegawai yang terkait.
(15) Pimpinan Unit Eselon I bertanggung jawab terhadap pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan unit eselon I terkait.
(16) Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab terhadap efektifitas manajemen risiko di lingkungannya.
(17) Seluruh jajaran struktural, fungsional, dan pegawai harus mengetahui, mengikuti, dan melaksanakan seluruh rencana kegiatan pengendalian risiko yang telah ditetapkan di lingkungan satuan kerjanya.