Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat SPKP, adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan.
2. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
3. Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPKP, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada untuk melakukan pemantauan kapal perikanan yang telah memasang transmiter SPKP online.
4. Transmiter SPKP online adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada PPKP dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
5. Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia transmiter SPKP online dan jasa komunikasi satelit yang dapat memberikan layanan komunikasi data pemantauan kapal perikanan.
6. Airtime fee adalah biaya penggunaan fasilitas satelit yang harus dibayar oleh pengguna transmiter SPKP online kepada Penyedia SPKP.
7. Surat Keterangan Pemasangan Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKPT, adalah bukti bahwa transmiter SPKP online telah terpasang diatas kapal perikanan yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKAT, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada PPKP.
9. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
10. Pengguna Transmiter SPKP online adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan kapal perikanan yang menggunakan transmiter SPKP online.
11. Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
12. Penanggung jawab perusahaan adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan.
13. Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik INDONESIA yang melakukan usaha perikanan.
14. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
15. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
16. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik INDONESIA.
17. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.