Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan atas jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian pelaporan jenis dan berat ikan hasil tangkapan. (3) Dalam hal jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan, terhadap selisih kelebihan jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
Your Correction