Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
Current Text
Berdasarkan berat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Your Correction
