Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit harga ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan. (2) Penentuan Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. (3) Dalam melakukan penentuan Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dapat melibatkan: a. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian; b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau c. akademisi/pakar. (4) Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Menteri melakukan evaluasi Harga Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.
Your Correction