Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
Current Text
Pelaku Usaha Perikanan Tangkap menyediakan gawai pada setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang khusus digunakan untuk aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3).
Your Correction
