Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
Current Text
(1) Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang didaratkan secara langsung ke Pelabuhan Pangkalan oleh kapal penangkap ikan, sesuai dengan yang dilaporkan nakhoda dalam Log Book Penangkapan Ikan.
(2) Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang didaratkan melalui alih muatan ke Pelabuhan Pangkalan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan, sesuai dengan yang dilaporkan nakhoda kapal pengangkut ikan dalam berita acara alih muatan.
Your Correction
