Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan pangkalan.
3. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.
4. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan.
5. Harga Acuan Ikan adalah harga ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
6. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
7. Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang didaratkan oleh kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
Your Correction
