SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBP3KP terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran;
b. Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk;
c. Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BBP3KP sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana serta penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis hasil uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik Pengolahan; dan
b. Seksi Uji Terap Teknik Pemasaran.
(1) Seksi Uji Terap Teknik Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana, serta penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan produk kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Uji Terap Teknik Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana, serta penyiapan bahan standardisasi teknik pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian, dan penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian produk kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pemeliharaan sistem manajemen mutu laboratorium dan sertifikasi produk kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian produk kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan.
Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Pengujian; dan
b. Seksi Sertifikasi Produk.
(1) Seksi Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian produk kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian, serta pemeliharaan sistem manajemen mutu laboratorium dan sertifikasi produk kelautan dan perikanan.
Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, pengelolaan data informasi dan publikasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan teknis sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan pengelolaan data informasi dan publikasi pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan pemasaran produk kelautan dan perikanan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Informasi; dan
b. Seksi Sarana Pengembangan Usaha.
(1) Seksi Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, pengelolaan data informasi dan publikasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Sarana Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan di lingkup BBP3KP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan.