Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 264), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction