Correct Article 61
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Current Text
Warga negara asing yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan masih terdaftar setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat diberangkatkan sebagai Jemaah Haji Khusus.
Your Correction
