Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum: a. beragama Islam; b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan; c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan e. memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
Your Correction