Correct Article 44
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Current Text
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum:
a. beragama Islam;
b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan;
c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
e. memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
Your Correction
