Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) paling sedikit meliputi: a. nama; b. alamat; c. nomor paspor; d. nomor visa; e. jadwal keberangkatan dan kepulangan; f. nama maskapai penerbangan; g. bandara keberangkatan dan kepulangan; h. hotel di Makkah dan Madinah; dan i. perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan.
Your Correction