Correct Article 42
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(5) paling sedikit meliputi:
a. nama;
b. alamat;
c. nomor paspor;
d. nomor visa;
e. jadwal keberangkatan dan kepulangan;
f. nama maskapai penerbangan;
g. bandara keberangkatan dan kepulangan;
h. hotel di Makkah dan Madinah; dan
i. perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan.
Your Correction
