Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. 2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul. 3. Ibadah Umrah Mandiri adalah Ibadah Umrah yang dilakukan oleh seseorang yang bertanggung jawab sendiri untuk mengatur ritual ibadah, pengurusan visa, tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan asuransi di Arab Saudi dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian. 4. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus. 5. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus. 6. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. 7. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar penyelenggaraan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dan/atau Pemerintah. 8. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 9. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. 10. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah. 11. Jemaah Umrah Mandiri adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah Mandiri. 12. Jemaah Haji Nonkuota adalah Jemaah Haji yang berangkat dengan menggunakan visa haji nonkuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi. 13. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha. 14. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan kewajiban PIHK dan/atau PPIU yang berhak diperoleh setiap Jemaah Haji Khusus dan/atau Jemaah Umrah secara minimal. 15. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus. 16. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah. 17. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 18. Kuota Haji Khusus adalah jumlah Jemaah Haji Khusus yang ditetapkan oleh Menteri untuk menunaikan Ibadah Haji pada tahun berjalan. 19. Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian bagi Jemaah Haji yang mendaftar. 20. Surat Pendaftaran Haji Khusus yang selanjutnya disingkat SPH Khusus adalah bukti pendaftaran haji khusus yang memuat Nomor Porsi yang diterbitkan oleh Menteri. 21. Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah. 22. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH. 23. Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. 25. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. 26. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di wilayah provinsi. 27. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Kementerian di yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction