Correct Article 75
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Tim penyediaan transportasi udara melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
(2) Direktur Jenderal Pelayanan Haji mengusulkan penetapan penyedia transportasi udara kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN penyedia transportasi udara Jemaah Haji Reguler.
Your Correction
