Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan transportasi udara Jemaah Haji Reguler, dilakukan melalui tahapan: a. penyampaian undangan ke perusahaan penerbangan nasional dan asing; b. pengambilan/penyampaian dokumen pedoman penyediaan transportasi udara; c. penjelasan pedoman penyediaan transportasi udara; d. pemasukan berkas dokumen dan penawaran harga; e. verifikasi dokumen administrasi; f. paparan standar operasional prosedur dan harga; g. usulan asumsi penghitungan tarif per Embarkasi; h. negosiasi harga; i. usulan penetapan calon penyedia transportasi udara; j. penetapan penyedia transportasi udara; k. penyiapan dokumen perjanjian pengangkutan udara; dan l. penandatanganan perjanjian pengangkutan udara jemaah haji antara Kementerian dan penyedia transportasi udara Jemaah Haji Reguler. (2) Pedoman mengenai tahapan penyediaan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
Your Correction