Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyiapan penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction