Correct Article 71
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
Penyiapan penyediaan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction
