Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan transportasi udara bertujuan untuk mendapatkan penyedia transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler yang profesional dan berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, dengan mengedepankan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pergi pulang.
Your Correction