Correct Article 65
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Transportasi Jemaah Haji Reguler selama di Arab Saudi diberikan dalam bentuk transportasi darat yang meliputi transportasi:
a. antarkota dengan rute Madinah, Makkah, dan Jeddah;
b. masyair dengan rute Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Makkah; dan
c. shalawat dengan rute akomodasi ke dan dari Masjidil Haram.
(2) Pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.
Your Correction
