Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transportasi Jemaah Haji Reguler selama di Arab Saudi diberikan dalam bentuk transportasi darat yang meliputi transportasi: a. antarkota dengan rute Madinah, Makkah, dan Jeddah; b. masyair dengan rute Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Makkah; dan c. shalawat dengan rute akomodasi ke dan dari Masjidil Haram. (2) Pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.
Your Correction