Correct Article 64
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Keberangkatan Jemaah Haji Reguler dari Embarkasi ke Arab Saudi dilakukan sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler mendaftar.
(2) Dalam hal Jemaah Haji Reguler tidak berangkat dari Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan mutasi Embarkasi.
(3) Mutasi Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan alasan:
a. pindah domisili;
b. penggabungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau orang tua kandung; atau
c. kedinasan.
Your Correction
