Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transportasi Jemaah Haji Reguler daerah asal ke Embarkasi dan/atau dari Debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji Reguler. (3) Pelaksanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji Reguler ke dan dari Arab Saudi.
Your Correction