Correct Article 63
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Transportasi Jemaah Haji Reguler daerah asal ke Embarkasi dan/atau dari Debarkasi ke daerah asal
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji Reguler.
(3) Pelaksanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji Reguler ke dan dari Arab Saudi.
Your Correction
