Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pembinaan kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaporkan kepada Menteri secara berjenjang.
Your Correction