Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan kesehatan haji kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction