Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler. (2) Pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu.
Your Correction