Correct Article 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler.
(2) Pembinaan kesehatan kepada Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu.
Your Correction
